Senin, 05 Oktober 2026 • Situbondo, Jawa Timur
Tentang kamiRuang redaksi ↗
Ma’had AlySitubondoMerawat tradisi, menjawab zaman.
MEDIA ISLAM & KAJIAN PESANTREN
Fiqih Kontemporer

Menulis Cerita Fiksi: Berdusta dalam Balutan Seni?

Pertama, pembaca diharuskan berniat untuk mendapatkan hiburan belaka atau untuk memperoleh nasihat kebaikan. Kedua, pembaca tidak menjadikan cerita yang dibaca sebagai hujjah atau dalil. Ketiga, pembaca tidak boleh bermaksud membangkitkan syahwat atau nafsu buruk saat membaca. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, menulis dan membaca fiksi dapa

Freepik
Freepik

Oleh: Ilham Wahyu Ramadhan (Mahasantri Marhalah Ula Semester 7)

“Jangan bohong, loh ya!” Siapa yang tidak mengenal kalimat itu? Bahkan anak kecil pun sudah mengenalnya. Artinya, sejak kecil kita diajarkan untuk tidak berbohong. Akan tetapi, apakah kita sadar bahwa sebenarnya pendidikan kita sejak kecil berisikan kebohongan-kebohongan? Mulai dari “Ibu membeli 7 butir apel, kemudian dimakan kucing 2 apel,” hingga “Pada zaman dahulu, kancil dan kelinci bernyanyi Balonku Ada Lima.”

Juga tak dapat dipungkiri bahwa banyak sekali literatur yang kita baca bersifat fiksi—bahasa kasarnya adalah cerita dusta—mulai dari Kisah Seribu Satu Malam hingga Si Kancil Anak Kingkong.

Di dalam salah satu kitab, disebutkan redaksi sebagaimana berikut: الأدب الصغير ت خلف (ص53)

رَأْسُ الذُّنُوبِ الْكَذِبُ: هُوَ يُؤَسِّسُهَا وَهُوَ يَتَفَقَّدُهَا وَيُثَبِّتُهَا Artinya: “Pangkal dosa adalah berbohong. Ia yang mendirikan dosa, ia yang menjaga dosa dan ia yang mengokohkan dosa.” Temukan lebih banyak Islam Sekolah Dasar & Menengah (K-12) Panduan Kota & Daerah Redaksi di atas secara implisit menegaskan larangan untuk berbuat bohong. Hal ini berlaku dalam bentuk apa pun, baik secara lisan maupun tulisan. Karena dalam sebuah kaidah disebutkan:

الْكِتَاب كَالْخِطَابِ

Artinya: “Tulisan itu sama seperti ucapan.”

Semakin bertambah tingginya pendidikan, seseorang tidak hanya pandai membaca, melainkan juga pandai menulis. Berawal dari kewajiban untuk mengerjakan tugas sekolah, menulis kian menjadi sebuah hobi tersendiri bagi sebagian manusia. Bahkan, terkadang menulis menjadi alternatif untuk mengutarakan pendapat, mengkritik atau hanya sekadar bercerita yang tak sempat tersampaikan secara lisan.

Banyaknya macam atau bentuk tulisan, secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu fiksi dan nonfiksi. Tulisan fiksi adalah tulisan yang berisikan khayalan atau imajinasi, sementara nonfiksi adalah tulisan yang berisikan fakta dan data.

Pertanyaan mendasar mengenai hal ini adalah: Bagaimana fikih menanggapi cerita dusta hasil imajinasi penulis yang disebut sebagai cerita fiksi?

Di dalam Tuhfatul Muhtāj dijelaskan:

قَوْلُ بَعْضِ أَئِمَّتِنَا فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ {حَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ } وَفِي رِوَايَةٍ {فَإِنَّهُ كَانَتْ فِيهِمْ أَعَاجِيبُ} هَذَا دَالٌّ عَلَى حِلِّ سَمَاعِ تِلْكَ الْأَعَاجِيبِ لِلْفُرْجَةِ لَا لِلْحُجَّةِ اهـ

وَمِنْهُ يُؤْخَذُ حِلُّ سَمَاعِ الْأَعَاجِيبِ وَالْغَرَائِبِ مِنْ كُلٍّ مَا لَا يُتَيَقَّنُ كَذِبُهُ بِقَصْدِ الْفُرْجَةِ، بَلْ وَمَا يُتَيَقَّنُ كَذِبُهُ لَكِنْ قَصَدَ بِهِ ضَرْبَ الْأَمْثَالِ وَالْمَوَاعِظِ وَتَعْلِيمَ نَحْوِ الشَّجَاعَةِ عَلَى أَلْسِنَةِ آدَمِيِّينَ أَوْ حَيَوَانَاتٍ

Temukan lebih banyak Hukum Islam Sekolah Dasar & Menengah (K-12) Tuhfatul Muhtāj fī Syarḥil Minhāj wa Ḥawāsyisy-Syarwānī wal-‘Abbādī: (9/398)

Artinya: “Perkataan sebagian para imam kita tentang hadis sahih yang berbunyi: ‘Ceritakanlah cerita dari Bani Israil dan itu tidak mengapa.’ Dan dalam suatu riwayat disebutkan: ‘Karena di dalam cerita itu ada hal yang menakjubkan,’ menunjukkan atas bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang menakjubkan sekadar untuk hiburan, bukan sebagai hujah (dalil hukum). Dan dari hadis tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa boleh mendengarkan hal-hal yang menakjubkan dan aneh dari berbagai sumber selama tidak diyakini bohong dengan tujuan hiburan belaka. Dan bahkan diyakini bohong, akan tetapi bertujuan memberikan perumpamaan, nasihat atau mengajarkan semisal sifat keberanian melalui tokoh manusia atau binatang.”

Kesimpulannya, Agar mendapat legalitas dari syariat, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penulis dan pembaca cerita fiksi.

Syarat yang harus dipenuhi penulis

Pertama, penulis harus memberi tahu bahwa tulisannya bersifat fiksi atau imajinasi belaka supaya tidak terjerumus ke dalam perbuatan dusta. Kedua, dalam tulisannya, penulis jangan sampai lupa berniat untuk memberikan motivasi, nasihat atau hal baik lainnya.

Syarat yang harus dipenuhi pembaca

Pertama, pembaca diharuskan berniat untuk mendapatkan hiburan belaka atau untuk memperoleh nasihat kebaikan. Kedua, pembaca tidak menjadikan cerita yang dibaca sebagai hujjah atau dalil. Ketiga, pembaca tidak boleh bermaksud membangkitkan syahwat atau nafsu buruk saat membaca.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, menulis dan membaca fiksi dapat menjadi sarana edukatif yang bernilai, bukan sekadar hiburan kosong apalagi dosa tersembunyi.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Fiksi

Rujukan & catatan

Tuhfatul Muhtāj fī Syarḥil Minhāj wa Ḥawāsyisy-Syarwānī wal-‘Abbādī: (9/398)

Redaksi Ma’had Aly

Ada koreksi atau masukan? Hubungi redaksi melalui halaman kontak.